PALU – Aparat kepolisian menemukan amunisi dan uang palsu saat
menggerebek dua indekost berbeda di Kota Palu, Sulawesi Tengah
(Sulteng),kemarin.
Amunisi ditemukan di sebuah rumah kost di
Jalan Lasoso,Kecamatan Palu Barat, sedangkan uang palsu disita dari
indekost di Jalan Cemara Nomor 7,Palu. Mulanya, kepolisian menggerebek
kedua rumah kost tersebut karena ditengarai menjadi tempat pesta
sabu-sabu. Namun dari dua lokasi tersebut tidak ditemukan narkoba,
melainkan hanya uang palsu dan amunisi.Penggerebekan di dua lokasi
dilakukan pada Rabu (16/1), namun hasilnya baru diungkap ke media, Kamis
(17/1).
Kapolres PaluAKBPAhmad Ramadhan mengungkapkan, penemuan
amunisi di sebuah kost tersebut tidak disengaja. “Tidak ada barang
bukti narkoba yang didapat di TKP, tapi ada sembilan butir amunisi,”
ungkap Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Palu,kemarin.
Setelah ditelusuri,kata dia, diketahui pemilik amunisi tersebut adalah
anggota polisi berinisial Bripda AR, personel Shabara Polres Donggala.
Ini diketahui dari pengakuan Burhan, rekan Bripda AR penghuni indekost
tersebut.
“Pengakuan temannya Burhan bahwa amunisi itu milik
temannya,anggotaPolresDonggala berinisial Brida AR,” ungkap Ahmad
Ramadhan. Tak lama setelah itu, polisi kemudian menangkap Bripda AR
untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.Setelah
diinterogasi,Bripda AR mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya
yang ketinggalan di indekost temannya itu beberapa waktu lalu.
“Untuk
proses selanjutnya, Bripda AR kami serahkan kepada Polres Donggala
untuk diproses pelanggaran yang dilakukan. Pengakuan Bripda AR pernah
membawa amunisi dan ketinggalan di situ.Kelalaian menyimpan inventaris
polisi. Kalau kasus narkoba, kami tidak proses karena tidak ada barang
bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan,” tutur Ahmad Ramadhan.
Sementara di hari yang sama, polisi juga menggerebek sebuah indekost di
Jalan Cemara Nomor 7,Palu.Namun, lagilagi polisi tak menemukan barang
bukti narkoba,melainkan menyita 56 lembar uang palsu pecahan seratus
ribu atau senilai Rp56 juta.
Polisi menangkap Hamzah alias Jek
bersama rekannya Harun alias Toda pemilik uang palsu tersebut. Menurut
AhmadRamadhan, setelah diinterogasi, Hamzah mengaku selain 56 lembar
uang palsu itu, terdapat 19 lembar lainnya yang telah diserahkan kepada
seseorang untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Sebanyak 19
lembar dipergunakan untuk membeli narkoba dari Rudi yang sekarang ini
berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Petobo,Palu,” tutur Ahmad
Ramadhan. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia,19 lembar uang palsu
tersebut telah diserahkan kepada Bobi sebagai perantara, tiga hari
lalu.“Transaksi batal setelah Bobi mengetahui bahwa uang yang diserahkan
oleh Hamzah ternyata palsu,”katanya. Perwira Polri dua melati ini
menjelaskan,kepolisian masih mendalami keterlibatan Rudi, penghuni Lapas
Petobo dalam kasus peredaran narkoba sebagaimana pengakuan tersangka,
termasuk asal uang palsu tersebut.
Pengakuan tersangka, kata
Ahmad Ramadhan,uang palsu tersebut diperoleh dari Farid, warga Kabupaten
Toli-toli Sultengyangkinidalampengejaran polisi. “Kedua tersangka
disangkakan pasal 224 dan 254 KUHP subsider pasal 249 KUHP dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara,”imbuhnya. ● syamsu rizal
Wednesday, February 20, 2013
Penggerebekan- Polres Palu Temukan Amunisi dan Uang Palsu
9:00 PM
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment