Wednesday, February 20, 2013

Penggerebekan- Polres Palu Temukan Amunisi dan Uang Palsu

PALU – Aparat kepolisian menemukan amunisi dan uang palsu saat menggerebek dua indekost berbeda di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng),kemarin.

Amunisi ditemukan di sebuah rumah kost di Jalan Lasoso,Kecamatan Palu Barat, sedangkan uang palsu disita dari indekost di Jalan Cemara Nomor 7,Palu. Mulanya, kepolisian menggerebek kedua rumah kost tersebut karena ditengarai menjadi tempat pesta sabu-sabu. Namun dari dua lokasi tersebut tidak ditemukan narkoba, melainkan hanya uang palsu dan amunisi.Penggerebekan di dua lokasi dilakukan pada Rabu (16/1), namun hasilnya baru diungkap ke media, Kamis (17/1).

Kapolres PaluAKBPAhmad Ramadhan mengungkapkan, penemuan amunisi di sebuah kost tersebut tidak disengaja. “Tidak ada barang bukti narkoba yang didapat di TKP, tapi ada sembilan butir amunisi,” ungkap Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Palu,kemarin. Setelah ditelusuri,kata dia, diketahui pemilik amunisi tersebut adalah anggota polisi berinisial Bripda AR, personel Shabara Polres Donggala. Ini diketahui dari pengakuan Burhan, rekan Bripda AR penghuni indekost tersebut.

“Pengakuan temannya Burhan bahwa amunisi itu milik temannya,anggotaPolresDonggala berinisial Brida AR,” ungkap Ahmad Ramadhan. Tak lama setelah itu, polisi kemudian menangkap Bripda AR untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.Setelah diinterogasi,Bripda AR mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya yang ketinggalan di indekost temannya itu beberapa waktu lalu.

“Untuk proses selanjutnya, Bripda AR kami serahkan kepada Polres Donggala untuk diproses pelanggaran yang dilakukan. Pengakuan Bripda AR pernah membawa amunisi dan ketinggalan di situ.Kelalaian menyimpan inventaris polisi. Kalau kasus narkoba, kami tidak proses karena tidak ada barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan,” tutur Ahmad Ramadhan. Sementara di hari yang sama, polisi juga menggerebek sebuah indekost di Jalan Cemara Nomor 7,Palu.Namun, lagilagi polisi tak menemukan barang bukti narkoba,melainkan menyita 56 lembar uang palsu pecahan seratus ribu atau senilai Rp56 juta.

Polisi menangkap Hamzah alias Jek bersama rekannya Harun alias Toda pemilik uang palsu tersebut. Menurut AhmadRamadhan, setelah diinterogasi, Hamzah mengaku selain 56 lembar uang palsu itu, terdapat 19 lembar lainnya yang telah diserahkan kepada seseorang untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Sebanyak 19 lembar dipergunakan untuk membeli narkoba dari Rudi yang sekarang ini berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Petobo,Palu,” tutur Ahmad Ramadhan. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia,19 lembar uang palsu tersebut telah diserahkan kepada Bobi sebagai perantara, tiga hari lalu.“Transaksi batal setelah Bobi mengetahui bahwa uang yang diserahkan oleh Hamzah ternyata palsu,”katanya. Perwira Polri dua melati ini menjelaskan,kepolisian masih mendalami keterlibatan Rudi, penghuni Lapas Petobo dalam kasus peredaran narkoba sebagaimana pengakuan tersangka, termasuk asal uang palsu tersebut.

Pengakuan tersangka, kata Ahmad Ramadhan,uang palsu tersebut diperoleh dari Farid, warga Kabupaten Toli-toli Sultengyangkinidalampengejaran polisi. “Kedua tersangka disangkakan pasal 224 dan 254 KUHP subsider pasal 249 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”imbuhnya. ● syamsu rizal

BISNIS